Pramuka, Tempat Membentuk Pribadi Berkarakter
Menurut Undang Undang No 20 tahun 2003 pasal 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya.” Pendidikan memiliki peran penting bagi kelangsungan. Selain Pendidikan secara formal, siswa-siswa harus diberikan wadah untuk mendapatkan pengembangan diri serta membentuk karakter mereka dengan ekstrakulikuler. Ekstrakulikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar. Ada banyak ekstrakulikuler yang ada disuatu sekolah, salah satunya adalah Pramuka. Kepramukaan adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non